Tepis Isu Dinasti Politik, PDI Perjuangan: Gibran Anak Presiden, tapi Punya Hak Mencalonkan Diri
Hasto menegaskan bahwa Gibran mengikuti seluruh proses kaderisasi dan pencalonan di internal partai.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak PDI Perjuangan merespons isu dinastik politik setelah menerbitkan rekomendasi bagi Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, putra sulung Presiden Jokowi itu mencalonkan diri sebagai kandidat Wali Kota Solo 2020.
Menurut PDI P, walau berstatus sebagai putra Presiden, Gibran masih memiliki hak-hak politiknya sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen PDI P, Hasto Kristiyanto.
"Jelas Mas Gibran adalah anak Presiden Jokowi, tetapi sesuai dengan apa yang tertuang di dalam konstisusi, setiap anak warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan dan dicalonkan," kata Hasto dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring dari kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (22/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Gibran tidak bisa memilih mau lahir dari mana," lanjut dia.
• Wajah Gibran Rakabuming Dibilang Semakin Glowing, ini Kata Selvi Ananda Saat Ditanya Rahasianya
• Perjalanan Gibran Rakabuming Jadi Calon Wali Kota Solo, Instruksi Megawati hingga Sekolah Partai
• Jokowi Dianggap Menyalahgunakan Fasilitas Negara karena Bahas Pencalonan Gibran di Istana

Ia menegaskan bahwa Gibran mengikuti seluruh proses kaderisasi dan pencalonan di internal partai.
Pemberian rekomendasi untuk Gibran pun disebut tidak dilakukan begitu saja.
Hasto menambahkan, pencalonan itu dibuka baik bagi kader maupun nonkader partai.
"Proses itu juga dibuka oleh PDI-P," ujar Hasto.
"Yang penting seluruh calon-calon tersebut, termasuk Gibran, juga mengikuti seluruh proses kaderisasi kepemimpinan yang disiapkan oleh partai," lanjutnya.