Hari Anak Nasional 2020
Hari Anak Nasional 2020 Bertema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju' Diperingati Secara Virtual
Hari Anak Nasional 2020 Bertema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju' Diperingati Secara Virtual di kanal youtube Kementerian PPPA mulai pukul 09.00 WIB
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis 23 Juli 2020 secara nasional diperingati sebagai Hari Anak Nasional.
Meski dalam kondisi Pandemi Covid-19, peringatan Hari Anak Nasional 2020 tetap diselenggarakan, namun secara virtual.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan menyiarkan secara langsung peringatan HAN 2020 lewat kanal YouTube resminya pada pukul 09.00 WIB.
Link streaming peringatan HAN 2020 dapat disimak di akhir artikel ini.

"Semua kegiatan akan didesain dalam bentuk virtual pada tanggal 23 Juli ya, mulai jam 09.00 WIB hingga 10.30 WIB," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Senin (20/7/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca: Sambut Hari Anak Nasional, Bobo Gelar Rangkaian Program Bobo Creative Week
Baca: Pandemi Covid-19, Peringatan Hari Anak Nasional 2020 Digelar Secara Online
Tahun ini, tema yang diusung yakni "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" dengan Tagline #AnakIndonesiaGembiradiRumah.
Kemenpppa ingin membuktikan bahwa pandemi tidak menyurutkan komitmen melaksanakan HAN tahun ini secara virtual.
"Hal ini sebagai motivasi bahwa pandemik tidak menyurutkan komitmen untuk tetap melaksanakan HAN tahun ini secara virtual, tanpa mengurangi makna HAN."
"Diharapkan peringatan HAN yang dikemas secara online dapat menjangkau lebih banyak anak dari 34 provinsi di Indonesia termasuk Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)," jelas Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam Pedoman Pelaksanaan HAN 2020.
Dikutip dari Pedoman Pelaksanaan HAN 2020, Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Upaya ini akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
Sementara itu, peringatan HAN di masa pandemi Covid-19 ini merupakan momentum untuk meningkatkan kepedulian semua pilar bangsa Indonesia, baik orangtua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Tujuan umum diperingati HAN 2020 yakni sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Sementara tujuan khusus diperingatinya HAN meliputi:
1. Memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan sertakesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian upaya pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan Negara.
2. Mendorong pemerintah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerjakerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di sektor masing-masing.
3. Mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.
4. Menurunkan angka kekerasan terhadap anak.
Data Simfoni (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) KemenPPPA menyebutkan pada Tahun 2019 terdapat 19.626 kasus kekerasan terhadap anak, sedikit lebih rendah dibandingkan Tahun 2018 yaitu sebanyak 21.374 kasus.
Bila dilihat dari jumlah korban kekerasan terhadap anak tahun 2019 jumlah korban sebanyak 11.370 anak menurun dibandingkan Tahun 2018 sebesar 12.395.
5. Meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan
6. Memastikan anak-anak tetap dirumah dan bergembira selama masa pandemi Covid-19.
Peringatan HAN dilaksanakan sebagai amanat dari beberapa peraturan perundang-undangan:
1. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional
5. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak).
Seperti yang telah disinggung di atas, penyelenggaraan Acara Puncak HAN 2020 dilaksanakan pada hari ini, Kamis (23/7/2020) pukul 09.00 - 10.30 WIB.
Penyelenggaraan dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah untuk selalu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pada semua kegiatan, termasuk kegiatan yang akan dilakukan secara virtual melalui media online.
Acara puncak akan mengusung Festival Gembira Di Rumah dengan hastag #FestivalGembiraDiRumah.
Festival Gembira Di Rumah, dilaksanakan dengan melibatkan peran serta Kementerian/Lembaga, Daerah melalui Dinas PPPA, Forum Anak dan seluruh stakeholder dari dunia usaha, media massa ataupun lembaga lainnya, untuk peduli dan terlibat aktif memastikan hak anak terpenuhi, dan bergembira.
Acara puncak ini akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kemen PPPA >>>
(Tribunnews.com/Fajar)(Wartakotalive.com/Dian Anditya Mutiara)