Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Polri Telah Periksa Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Saksi

Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com
Djoko Tjandra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sengkarut keberadaan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia berbuntut panjang.

Polisi juga telah memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma sebagai saksi pada Selasa (21/7/2020).

Diketahui, Andi merupakan tim pengacara yang membenarkan Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia untuk mendaftarkan sendiri peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.

"Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya tapi belum selesai, pengacaranya itu inisial ADK sudah kita lakukan pemeriksaan tapi belum selesai," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Baca: Koordinasi Dengan Malaysia, Polisi Masih Berusaha Pulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia

Baca: Brigjen Prasetijo Mulai Jalani Pemeriksaan Propam Soal Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Djoko Tjandra

Argo mengatakan pemeriksaan kepada Andi berkaitan dengan polemik keluarnya surat jalan yang didapatkan oleh kliennya. Selain itu, beberapa pertanyaan berkaitan dengan Djoko Tjandra.

"Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK tadi, karena kemarin belum selesai. Karena kita tadi berikan hak-hak kepada saksi dalam kita lakukan periksa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia.

Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Joko. Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.

Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Joko ke Indonesia.

"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved