Kasus Djoko Tjandra
KPK Pikir-pikir Diminta Komisi III DPR Bantu Ungkap Kasus Joko Tjandra
Ali melanjutkan, kasus Joko Tjandra itu juga harus dilihat apakah merugikan negara atau tidak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk terlibat dalam investigasi kasus buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tak semua kasus bisa ditangani oleh KPK, karena batas kewenangan itu telah diatur dalam Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"KPK akan verifikasi apakah masuk kategori dugaan pidana tipikor atau bukan. Jika pun masuk tipikor, apakah juga menjadi wilayah wewenang KPK, karena harus dipahami KPK mempunyai batasan kewenangan sebagaimana Pasal 11 UU KPK.
Artinya tidak semua kasus tipikor, KPK berwenang menyelesaikannya baik oleh KPK sendiri ataupun melalui join investigation," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Ali melanjutkan, kasus Joko Tjandra itu juga harus dilihat apakah merugikan negara atau tidak.
Sebab menurutnya, dalam undang-undang dijelaskan bahwa kerugian negara itu mencakup kekurangan uang, surat berharga, dan barang sebagai akibat perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga negara menjadi rugi.
"Oleh karena itu mungkin bisa ditanyakan lebih lanjut kepada yang bersangkutan terkait pernyataan tentang KPK bisa mengkalkulasi potensi kerugian negara dalam persoalan tersebut," terangnya.
Ali menilai, yang terpenting saat ini adalah memperkuat koordinasi antarlembaga dan penegak hukum.
"Misalnya, antara pihak-pihak yang berwenang dalam menerbitkan dokumen administrasi kependudukan, Keimigrasian dan perlintasan orang, atau dengan aparat yang berwenang melakukan pengejaran dan pencarian orang," katanya.
Baca: Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Ini Respons Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca: Tegas Mabes Polri untuk Kasus Djoko Tjandra: Teman Seangkatan hingga Tim Pemburu Koruptor
Baca: Polisi Siap Bantu Tim Pemburu Koruptor Jemput Djoko Tjandra di Malaysia
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan agar Polri turut melibatkan KPK dalam upaya pengungkapan kasus buron Bank Bali Joko Tjandra dalam bentuk join investigation.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan mengingat unsur korupsi dalam kasus Joko Tjandra sudah begitu jelas.
Terlebih, lolosnya Joko Tjandra dari Indonesia ke Malaysia lantaran adanya keterlibatan sejumlah oknum di beberapa institusi penegak hukum.
Tidak hanya kepolisian, namun oknum di kejaksaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga dinilai punya andil.
“Indikasi korupsi dalam kasus ini sudah terang benderang, jadi saya mendorong agar pengungkapan aktor yang turut memuluskan jalan Djoko Tjandra untuk kabur tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan ditjen imigrasinya Kemenkumham, tapi juga KPK patut turut terlibat. Bentuk saja join investigation antara polisi dan KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).