Minggu, 5 Oktober 2025

POPULER NASIONAL: Saran Pengamat untuk Pilkada Solo | Djoko Tjandra Dianggap Hina Pengadilan

Simak berita populer nasional Tribunnews dalam artikel ini. Saran pengamat untuk Pilkada Solo 2020, hingga Djoko Tjandra dianggap menghina pengadilan.

TRIBUN JATENG Hermawan Handaka / KOMPAS.com Ign Haryanto
Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Djoko Tjandra (kanan) - Simak berita populer nasional Tribunnews dalam artikel ini. Saran pengamat untuk Pilkada Solo 2020, hingga Djoko Tjandra dianggap menghina pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, memberikan saran untuk Pilkada Solo 2020.

Hal ini terkait putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang maju dalam pemilihan wali kota Solo.

Sementara itu, buron kasus korupsi Djoko Tjandra dinilai telah menghina pengadilan karena mengajukan permintaan sidang digelar secara virtual.

Padahal, kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sidang virtual hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia.

Bukan untuk Djoko Tjandra yang saat ini berstatus sebagai buronan.

Baca: PDIP dan Gerindra Usung Muhamad-Rahayu Maju Pilkada Tangsel, Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi

Baca: Gibran Maju Pilkada Solo 2020, Pengamat Sebut Bisa Jadi Buah Simalakama bagi Jokowi

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang bisa Anda simak:

1. Respons KSAD Andika Perkasa lihat rumah prajurit tak layak huni

Jenderal Andika Perkasa sambangi Yonif 403/WP untuk meninjau perumahan prajurit.
Jenderal Andika Perkasa sambangi Yonif 403/WP untuk meninjau perumahan prajurit. (Warta Kota/YouTube TNI AD)

Pekan lalu, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, melakukan kunjungan kerja ke Sleman, Yogyakarta.

KSAD Andika Perkasa didampingi Pangdan IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari, Danrem 072/Pmk Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan, Danyonif 403/WP, dan Kazidam IV/Diponegoro.

Dalam kunjungan tersebut, ia menyempatkan diri melihat kondisi perumahan prajurit Yonif 403/Wirasada Pratista.

KSAD Andika Perkasa mendapati ada 29 rumah anggota TNI yang ditempati dalam kondisi tidak layak huni.

Bahkan ke-29 rumah tersebut harus segera dilakukan renovasi.

Baca selengkapnya di sini >>>

2. Saran pengamat untuk Pilkada Solo 2020

Calon Wali Kota Solo - Gibran Rakabuming Raka
Calon Wali Kota Solo - Gibran Rakabuming Raka (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan saat ini Gibran Rakabuming Raka menjadi calon terkuat dalam Pilkada Solo 2020.

Baca: Komisi III DPR Tak Diizinkan Gelar RDP Soal Kasus Djoko Tjandra, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Baca: Kasus Djoko Tjandra: Disebut Nyaman di Malaysia, Langkah Polri hingga Jaksa Agung Tak Takut

Ia pun menyebutkan Gibran berpeluang besar melawan kotak kosong pada pemilihan 9 Desember 2020 mendatang.

"Kalau ada kontestan yang bisa memulai itu siapa kira-kira partainya yang kira-kira membawa perlawanan supaya ada lawan tanding yang sebanding," ujar Pangi, Senin (20/7/2020).

Terkait hal ini, Pangi pun memberikan saran terkait digelarnya Pilkada Solo 2020.

Seperti apa sarannya?

Baca selengkapnya di sini >>>

3. Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi)  di Istana Negara, Senin (20/7/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (20/7/2020). (Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covis-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga negara.

Pembubaran lembaga negara ini tercantum dalam Pasal 19 Ayat 1.

Dalam pasal tersebut disebutkan dengan pembentukan Komite, maka sejumlah lembaga negara dibubarkan.

Pertimbangan diterbitkannya Perpres tersebut adalah karena saat ini pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca: Polisi Akan Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Baca: Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id

"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.

Lantas, lembaga negara apa saja yang dibubarkan Jokowi?

Baca selengkapnya di sini >>>

4. Ada orang besar melindungi Djoko Tjandra?

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Ada dugaan terlibatnya 'orang besar' dalam kasus Bank Bali untuk melindungi Djoko Tjandra.

Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ia tak ingin beranda-andai apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Pasalnya, Burhanuddin mengatakan kasus Djoko Tjandra saat ini masih dalam penanganan Polri.

"Jangan bicara angan-angan dulu. Sampai saat ini di sebelah yang menangani, saya tidak ikut-ikutan soal ini dulu," katanya.

Meski begitu, ST Burhanuddin mengaku tak gentar jika memang benar ada orang besar yang melindungi Djoko Tjandra.

Baca selengkapnya di sini >>>

5. Djoko Tjandra dianggap menilai pengadilan

Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. (Kompas.com/Danu Kusworo)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai permintaan Djoko Tjandra untuk menggelar sidang secara virtual telah menghina pengadilan.

Pasalnya, Djoko Tjandra saat ini berstatus buronan yang telah dicari pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia sejak 11 tahun silam.

Sidang virtual sendiri, kata Boyamin, hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia, bukan seperti Djoko Tjandra.

"Sidang daring perkara pidana yang selama ini sudah berlangsung adalah terhadap Terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron."

"Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Baca selengkapnya di sini >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved