KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Konawe Utara
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Keempat saksi itu, Kepala Satuan Bisnis Unit Mineral PT Sucofindo Noval Tajudin, karyawan PT Stargate Pasific Resources Tahun 2012 Zulkifli Nurdin, Shipping Officer PT Stargate Pasific Resources Tahun 2010 Abdul Rahman, dan Shipping Superintendant PT Stargate Pasific Resources Tahun 2013 Otto Ramadhan.
"Semua saksi diperiksa untuk tersangka ASW [Aswad Sulaiman, eks Bupati Konawe Utara]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
Baca: KPK Periksa Komisaris PT Konutara Sejati Terkait Kasus Suap eks Bupati Konawe Utara
Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp13 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp2,7 triliun. Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.