Senin, 6 Oktober 2025

KPK Periksa Komisaris PT Konutara Sejati Terkait Kasus Suap eks Bupati Konawe Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Konutara Sejati

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Konutara Sejati, Hadi Rahardja.

Ia akan bersaksi dalam kasus korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ASW [Aswad Sulaiman, eks Bupati Konawe Utara]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Selain Hadi, ada seorang saksi lagi yang akan diperiksa untuk tersangka Aswad. Dia adalah mantan Asisten Geologi PT Kemakmuran Pertiwi Tambang, Gunawan.

Baca: Suap Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Periksa Eks Manager Legal Duta Palma Group

Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp13 miliar. Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.

Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp2,7 triliun. Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Baca: Wakil Ketua KPK: Apakah Vonis Itu Cukup Memberikan Rasa Keadilan Bagi Novel Baswedan ?

Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved