KPK Monitor Penggunaan Anggaran Covid-19 di Provinsi Riau
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melakukan audiensi dengan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Selasa (21/7/2020).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melakukan audiensi dengan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Selasa (21/7/2020).
Audiensi dilakukan di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.
Dalam kesempatan tersebut Lili mengingatkan pemerintah daerah (pemda) Provinsi Riau agar menggunakan alokasi dana APBD untuk penanganan wabah Covid-19 sesuai peruntukkannya.
“Anggaran sebesar Rp 400 miliar ini harus digunakan sepenuhnya untuk program percepatan penanganan pandemi Covid-19. Tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran Covid-19 untuk selain penanganan wabah tersebut,” ujar Lili dalam keterangan pers yang diterima.
Berdasarkan catatan KPK, kata Lili, sampai dengan Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 adalah Rp 400 miliar.
Baca: KPK Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Utara ke Rutan Bandar Lampung
Dari dana tersebut baru terealisasi sebesar Rp182 miliar atau 30 persen.
Selain mengingatkan terkait penggunaan anggaran, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di Riau.
Hingga Juni 2020, tercatat 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.
Setidaknya, sebut Lili, ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya.
Baca: Imigrasi Sebut KPK Tak Bisa Lagi Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri Tahun Depan
Karenanya, tambah Lili, KPK mengingatkan pemda agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau.
KPK, jelas Lili, telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan bagi pemda.
“Pertama, adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tengah wabah Covid-19. Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19,” jelas Lili.
Lainnya, tambah Lili, terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Baca: Data Gratifikasi Menggunung di KPK, Semester I 2020 Saja KPK Terima1.082 Laporan Senilai Rp14,6 M
Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran.