Kasus Djoko Tjandra
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bantah Menolak Tandatangani Surat dari Komisi III
Azis Syamsuddin membantah tudingan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang menyebut bahwa dirinya menolak menandatangani surat masuk yang diberikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah tudingan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang menyebut bahwa dirinya menolak menandatangani surat masuk yang diberikan Komisi III.
Surat itu diketahui untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara Gabungan dengan Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, usai menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja" Kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
Baca: Komisi III DPR Minta Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Diusut Hingga Tuntas
Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam itu menjelaskan, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat:
a. menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang;
b. memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang;
c. mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
d. menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
" Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik" jelas Azis.
Azis menegaskan, bahwa pada prinsipnya dirinya selalu mendukung kinerja teman-teman komisi.
Namun yang terpenting sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus. Hal inilah yang menjadi pijakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR.
"Bahwa hal lebih penting adalah menanggapi perkembangan kasus Djoko Tjandra, dimana Kasus tersebut harus di usut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas" tegas Politisi Partai Golkar ini.
Ia menambahkan, bahwa dirinya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang sedang di ambil oleh Kapolri dalam menindak oknum-oknum yang lalai dalam penugasan.
"DPR RI dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap Aparat Penegak Hukum sesuai dengan tugasnya" jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum, yakni Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.