Senin, 6 Oktober 2025

Daftar Perwira Polisi yang Dicopot Kapolri, Terseret Kasus Djoko Tjandra hingga Ketahuan Ngobrol

Sejak menjabat sebagai Kapolri pada 1 November 2019, Jenderal Idham Azis telah mencopot sejumlah perwira polisi dari jabatannya. Siapa saja?

KOLASE TRIBUNNEWS
AKBP Asep Darmawan (kiri) dan Brigjen Prasetijo Utomo (kanan) - Daftar Perwira Polisi yang Dicopot Kapolri, Terseret Kasus Djoko Tjandra hingga Ketahuan Ngobrol 

Neta memaparkan, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

Surat itu, kata Neta, dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melihat fakta ini, IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra."

"Jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," kata Neta.

Neta mencurigai Prasetyo dan Brigjen Nugroho Wibowo digerakkan oleh individu yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.

"Apa mungkin kedua Brigjen tersebut begitu bodoh berinisiatif pribadi 'memberikan karpet merah' pada Joko Tjandra?" kata Neta.

4. Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri
Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (Istimewa)

Lagi-lagi Kapolri mencopot orang-orang yang terseret kasus Djoko Tjandra.

Kali ini, Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).

Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra.

Dikutip dari KompasTV, Irjen Napoleon Bonaparte dianggap lalai karena gagal mengawasi anak buahnya, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, yang berupaya menghapus red notice untuk Djoko Tjandra.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved