Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Habiburokhman Komentari Perkara Novel Baswedan, Ungkap Vonis di Bawah 'Rata-rata' Kasus Air Keras

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman bereaksi atas putusan akhir yang diberikan pada terdakwa kasus Novel Baswedan

Editor: Talitha Desena Darenti
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Habiburokhman 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan terusik dengan vonis majelis hakim atas dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Dirinya buka suara dan keberatan dengan hasil vonis tersebut.

Seperti yang diketahui, dua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dijatuhkan vonis masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski keberatan, Habiburokhman tak akan mengintervensi pengadilan.

Dirinya merasa keadilannya terusik.

Menurutnya, vonis majelis hakim tersebut berada di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi.

 Terdakwa Kasus Novel Baswedan Divonis 1 Sampai 2 Tahun Penjara, Jokowi Diminta Bentuk Tim Usut Ulang

 Dua Penyerangnya Divonis Ringan, Novel Baswedan: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi

Habiburokhman mempertanyakan banyak hal mengenai vonis tersebut.

Habiburokhman pun mempertanyakan pernyataan majelis hakim yang menyebut tindakan kedua terdakwa bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar memberi pelajaran.

"Pertimbangan bahwa terdakwa tidak bermasud membuat novel luka berat juga saya pertanyakan," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana ada tiga jenis kesengajaan.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved