Kartu Pra Kerja
Ini Kata Politisi PKS soal Dilanjutkannya Kartu Prakerja Setelah KPK Temukan Sejumlah Persoalan
Hal itu dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiani menyebut dibukanya gelombang keempat Kartu Pra Kerja sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi.
Hal itu dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi program Kartu Prakerja.
Setelah itu, Perpres baru pun diteken oleh Presiden Joko Widodo, yakni Perpres Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja
"Seharusnya pemerintah merespon temuan KPK dengan mempublikasikan evaluasi program tersebut secara gamblang. Pastikan implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses. Jangan ada yang ditutupi karena ada nama-nama besar di balik vendor tersebut," kata Netty dalam pesan yang diterima Tribunnews, Kamis (16/7/2020).
Baca: Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka Akhir Juli, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Terkait pasal penegakan denda dan pidana bagi penerima yang curang, Legislator Komisi IX DPR RI itu berharap ini bukan menjadi indikator bahwa selama program berjalan data peserta KPK tidak valid dan tidak tepat sasaran.
"Dan jika benar fokus masalah adalah pemalsuan data dan identitas, segera proses kasusnya, bukan penerbitan Perpres baru," kata Netty
Maka itulah, Netty mendorong baik KPK, Polri, maupum Kejaksaan untuk mengambil langkah hukum selanjutnga terkait Kartu Prakerja ini.
"Jangan abaikan potensi kerugian negara dengan berlindung di balik Perppu Nomor 1 tahun 2020," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK sebelumnya menemukan sejumlah persoalan terkait empat aspek tata laksana program yang perlu diperbaiki, yaitu proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan dan pelaksanaan program.
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja akan Dibuka Pekan ke-3 atau ke-4 Juli 2020, Kriteria Peserta Diperketat
"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi bantuan sosial, sehingga dari sisi regulasi perlu disesuaikan," kata Ipi.
KPK pun telah memberikan tujuh rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian untuk memperbaiki program kerja ini beberapa waktu lalu.
Pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif. Dalam hal ini, peserta yang disasar tidak perlu mendaftar, melainkan dihubungi manajemen pelaksana untuk ditawarkan mengikuti program.
Selanjutnya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu menggunakan fitur lain yang justru berpotensi memboroskan anggaran.
Ketiga, Komite perlu meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung tentang kerja sama dengan delapan platform digital apakah termasuk dalam cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berikutnya, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dalam hal ini, 250 pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.
Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
Setelah itu, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan lembaga pelatihan.
Terakhir, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif. Misalnya, pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
Selain ketujuh rekomendasi, KPK juga meminta agar pembukaan peserta gelombang keempat dihentikan sementara waktu sampai ada evaluasi.
"Serta ada pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana," ujar Ipi.