Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Gara-gara UU Corona, Kemendes PDTT Dikhawatirkan Tak Lagi Memiliki Peran Kelola Dana Desa

Sebab, aturan hukum yang mengatur fungsi dan peran Kemendes PDTT terkait DD telah dinyatakan tidak berlaku menurut Undang-Undang (UU) Corona.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Ratusan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia berbondong-bondong datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7/2020) mendujung JR UU Corona. 

Menurut Dimyati, dari ketentuan tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa peran dan fungsi Menteri Desa PDTT sejatinya telah hilang dalam pengaturan DD.

"Menteri desa itu seperti bapaknya wong deso (orang desa). Bapak dan anak sama sama terkena dampak UU Nomor 2 Tahun 2020,” ujar mantan aktivis antikorupsi asal Madiun ini.

Sementara itu, UU Corona yang menimbukan ketidakpastian DD itu tengah digugat oleh sejumlah kepala desa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimyati menyebut, total pemohon gugatan uji materi (judicial review) kini menjadi 27 dari sebelumnya hanya 2 orang.

Pemohon itu berlatar belakang kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang berasal dari 21 desa di 12 kabupaten dan 7 provinsi di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved