Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Ditanya 'Surat Jalan' Djoko Tjandra, Ini Reaksi Jaksa Agung

Sejauh ini informasi tersebut telah beredar lantaran selama proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jaksel

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com
Djoko Tjandra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, diduga mendapatkan surat jalan dari suatu instansi untuk bepergian di Indonesia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap di surat jalan itu Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari DKI Jakarta menuju ke Pontianak, keberangkatan menggunakan pesawat udara, pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020.

Menanggapi surat jalan itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku tidak tahu-menahu.

"(Saya,-red) tidak tahu surat jalan itu," kata Burhanuddin, ditemui di lingkungan kantor Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2020).

Baca: Lurah Dicopot Karena Kasus Djoko Tjandra, Layanan di Kelurahan Grogol Selatan Berjalan Seperti Biasa

Pihaknya masih menelusuri bagaimana cara Djoko Tjandra bisa membuat KTP-Elektronik (e-KTP) di Indonesia. Kejaksaan Agung masih mendalami informasi soal keberadaan buron kelas kakap itu di Malaysia.

Sejauh ini informasi tersebut telah beredar lantaran selama proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Djoko belum pernah hadir dan mengaku sedang berobat di negeri tetangga itu.

"Kami baru informasi (Djoko di Malaysia,-red), kami belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah diperiksa juga," kata dia.

Baca: MAKI Pastikan Data Terkait Djoko Tjandra yang Diserahkan ke Komisi III Dapat Dipertanggung Jawabkan

Sampai saat ini, ST Burhanuddin tidak mengetahui siapa yang mencabut red notice Djoko Tjandra. Berdasarkan informasi yang dia ketahui, red notice akan berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia

"Sampai saat ini, belum ada titik temu. Yang sebenarnya red notice itu tidak ada cabut mencabut. (Masa berlaku red notice,-red) selamanya sampai ketangkap. Tetapi nyatanya begitu," tuturnya.

Pada Selasa kemarin, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyerahkan foto dugaan surat jalan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca: Tito Enggan Berkomentar soal Kemungkinan Djoko Tjandra Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus

Boyamin menyerahkannya langsung kepada Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Herman Herry.

Turut hadir anggota Komisi III DPR fraksi PAN Sarifuddin Sudding dan anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani.

Pada kesempatan itu, Herman Herry memastikan Komisi III DPR akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan dan Imigrasi Kemenkumham.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dalam rapat itu, foto dugaan surat jalan itu akan dibuka dan dikonfirmasi kepada 3 lembaga penegak hukum tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved