Virus Corona
Pemerintah akan Atur Teknis Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban
Pemerintah akan memperkuat Surat Edaran Kemenag mengenai panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan mengatur teknis pelaksanaan Shalat Idul Adha.
Pemerintah akan memperkuat Surat Edaran Kemenag mengenai panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M.
"Kita akan rapat seluruh Menko untuk bahas yang dibicarakan Ketua Gugus Tugas tadi, termasuk juga penyembelihan qurban, shalat Idul Adha. Intinya kita akan memperkuat edaran Kemenag," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca: Soal Virus Corona Bertahan di Udara, Pemerintah Imbau Khotbah Jumat Dipersingkat
Baca: Pemeriksaan Spesimen Terkait Covid-19 Hari Ini 13.100, Jokowi Tingkatkan Lagi Targetnya Jadi 30 Ribu
Misalnya menurut dia aturan mengenai penyelenggaraan Shalat Idul Adha di lapangan. Akan diatur apakah ada pembatasan jumlah peserta shalat ied di lapangan terbuka atau tidak.
"Selain itu apakah dengan ratusan ribu orang datang, mungkin engga mereka dites, dengan gunakan tes panas badan. ini akan dibicarakan lebih detail," katanya.
Tujuan pengaturan teknis shalat Idul Adha tersebut menurut Muhadjir untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Jangan sampai menurutnya penyelenggaraan Shalat id membuat Pandemi Covid-19 semakin tidak terkendali.
Sebelumnya Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran nomor 18 tahun 2020. Surat edaran tersebut berisi panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Panduan yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi itu tersebut isinya membolehkan daerah menggelar shalat Idul Adha, terkecuali daerah yang tidak aman Covid-19.