Zumi Zola Terjerat Kasus
KPK Perpanjang Penahanan Eks Ketua DPRD Jambi di Kasus Suap RAPBD
Masing-masing tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2018.
Zumi Zola sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar.
Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017-2018.