Rabu, 1 Oktober 2025

Dokter Reisa Beri Tips Aman Olahraga di Tempat Umum, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan

Dokter Reisa lalu menjelaskan bagaimana protokol kesehatan aman Covid-19 di tempat terbuka diterapkan dengan baik.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
KOMBEN BNPB
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan protokol olahraga di ruang publik, salah satunya Lapangan Banteng, Jakarta (9/7). 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat banyak yang memanfaatkan ruang publik, untuk berolahraga atau sekadar menikmati sinar matahari saat pagi.

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, dokter Reisa Broto Asmoro mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sehingga, masyarakat akan selalu aman dari potensi penyebaran virus corona (Covid-19).

Dokter Reisa lalu menjelaskan bagaimana protokol kesehatan aman Covid-19 di tempat terbuka diterapkan dengan baik.

Ia mengatakan, seluruh pengunjung wajib mengisi self assessment risiko Covid-19.

"Hal ini dilakukan untuk mendapatkan identitas pengunjung jika suatu saat diperlukan untuk tracing,” jelasnya, Kamis (9/7/2020), dikutip dari bnpb.go.id.

Baca: Hadir di Acara Hidup Sehat, Menpora Ajak Masyarakat Tetap Olahraga dan Ikuti Protokol Kesehatan

Baca: Di Masa Pandemi Banyak Orang Rajin Olahraga, Ahli Ingatkan Keseimbangan Nutrisi

Para pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya dengan menggunakan thermogun.

Suhu yang diperbolehkan untuk masuk adalah suhu di bawah 37,3 derajat celcius.

Seluruh pengunjung diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Sehingga, pengelola wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Bisa juga menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat yang strategis.

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Dokter Reisa
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Dokter Reisa (istimewa/media center Gugus Tugas Nasional/Toto Satrio)

Tips Berolahraga Secara Aman

Dokter Reisa lalu menjelaskan bagaimana masyarakat dapat berolahraga secara aman dengan menerapkan prinsip social distancing.

“Lakukan gerakan olahraga tanpa berpindah tempat atau dilakukan dengan posisi sejajar minimal dua meter dengan orang lain,” katanya.

Jarak yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang berolahraga dengan berjalan kaki juga dibedakan dengan masyarakat yang berolahraga dengan berlari atau jogging.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved