Kamis, 2 Oktober 2025

Pembobol BNI Ditangkap

Proses Panjang Upaya Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Nyaris Bebas Secara Hukum di Serbia

Inilah proses panjang upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa. Maria nyaris dibebaskan secara hukum setelah jalani satu tahun penahanan di Serbia.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Kemenkumham for KOMPAS TV
Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron. 

"Ke Belanda, kita berupaya ya pemerintahan pokoknya negara terus berupaya mengejar beliau dan melakukan upaya-upaya hukum termasuk meminta permintaan ekstradisi ke Belanda dua kali tapi tidak dikabulkan karena beliau sudah menjadi warga negara Belanda," terangnya.

Selanjutnya, pada 2019 lalu, Maria berkunjung ke Serbia.

Menurut Yasonna, otoritas Serbia kemudian menangkapnya dan memberitahukan pada Indonesia.

"Otoritas Serbia di sana menangkap beliau, menahan beliau, dan memberitahukan pada Indonesia, setelah itu proses hukum kita mulai," jelas Yasonna. 

Menkumham pun menyampaikan rasa terima kasihnya pada pemerintah Serbia dalam hal ini.

Menurut Yasonna, proses ekstradisi ini akhirnya bisa dilakukan tak luput dari hubungan baik Indonesia dengan Serbia.

"Saya dan seluruh tim mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada pemerintah Serbia, karena meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi Indonesia dan Serbia, karena kerja sama yang baik, mereka mengabulkan," kata Yasonna.

Maria Pauline Lumowa Dijadwalkan Tiba di Indonesia Kamis Siang

Dilansir dari tayangan Kompas TV, Maria dijadwalkan tiba di Indonesia pada siang ini, Kamis (9/7/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.

Proses ekstradis ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Sebelumnya, serah terima Kemenkumham dengan pemerintah Serbia telah dilakukan pada Kamis, pukul 14.30 waktu setempat.

Maria kemudian diberangkatkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 17.00 waktu setempat. 

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta nanti, Maria akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Maria pun kini telah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri setelah dirinya diinterogasi petugas dan menyelesaikan proses penyerahan buronan.

Menkumham Yasonna menyampaikan, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Menurut Yasonna, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved