Senin, 6 Oktober 2025

Pembobol BNI Ditangkap

FAKTA Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 T: Ajukan Surat Kredit Palsu, Ektradisi Hampir Gagal

Maria Pauline Lumowa bobol bank BNI dengan mengajukan surat kredit palsu dan menjadi buron selama 17 tahun, usaha ekstradisi Kemenkumham hampir gagal.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
istimewa
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia - Maria Pauline Lumowa bobol bank BNI dengan ajukan surat kredit palsu dan menjadi buron selama 17 tahun, usaha ekstradisi Kemenkumham hampir gagal. 

Hal tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung pada 2009, Herdarman Supandji yang bertemu di Jakarta.

Ditangkap Interpol Serbia Tahun 2019

Diberitakan Kompas.com, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap oleh Interpol Serbia pada 2019 lalu.

Ketika itu Maria Pauline Lumowa diamankan di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Penangkapan dilakukan setelah wajah Maria Pauline Lumowa terlacak oleh Interpol.

Interpol sendiri telah mengeluarkan red notice pada 22 September 2003 terkait Maria Pauline Lumowa.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," terang Yasonna H Laoly.

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa sempat melakukan upaya hukum untuk melarikan diri juga ada satu negara Eropa yang ingin menggagalkan ekstradisi. (Kemenkumham for KOMPAS TV)

Ektradisi ke Indonesia Hampir Gagal

Dalam melakukan proses ekstradisi, Yasonna H Laoly mengungkapkan hampir gagal terlaksana.

Pasalnya, dilansir Kompas.com, ada upaya dari Maria Pauline Lumowa sendiri untuk kabur.

Hingga ada dari satu negara Eropa yang ingin menggagalkan proses ekstradisi tersebut.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi," ungkap Yasonna H Laoly.

"Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," lanjutnya.

Baca: KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun

Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol pada 2019

Meski demikian, Pemerintah Serbia tetap mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Menkumham Berhasil Ektradisi, Tiba di Jakarta Pagi Ini

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved