Sabtu, 4 Oktober 2025

KNPI Soroti Banyaknya Pejabat yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

DPP KNPI dalam waktu dekat akan merilis sejumlah nama pejabat BUMN terutama komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pejabat negara

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
knpi
Wakil Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Muhamad Pramukti (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Muhamad Pramukti mengikritisi banyaknya nama pejabat negara yang rangkap jabatan di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pramukti khawatir hal ini menyebabkan pemborosan keuangan negara.

“Negara berpotensi mengalami pemborosan keuangan negara. Ini harus jadi perhatian,” ujar pria yang akrab disapa Mukti itu dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Menurut Alumni Trisakti itu, KNPI akan mendorong aparat hukum terutama KPK untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pejabat BUMN yang rangkap jabatan.

“Kami berharap KPK menjadikan hal ini perhatian utama," ujar Mukti.

Disebutkannya, DPP KNPI dalam waktu dekat akan merilis sejumlah nama pejabat BUMN terutama komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pejabat negara.

Baca: Rekam Jejak Hakim Anwar yang Diangkat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN, Pernah Bebaskan Sofyan Basir

“Kami akan rilis paling tidak per tiga hari agar masyarakat mengetahuinya. Ini semata kami lakukan sebagai partisipasi aktif pemuda dalam menyelamatkan keuangan negara,” tegas Mukti.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengaku mendapat aduan dari beberapa komisaris BUMN soal komisaris di perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan.

Berdasarkan aduan tersebut, lanjut Alamsyah, komisaris yang merangkap jabatan jarang menghadiri pertemuan yang membahas permasalahan perusahaan.

“Saya juga mendapat beberapa keluhan dari beberapa komisaris yang kerja serius yang merasa bahwa banyak komisaris yang rangkap jabatan kehadirannya susah, diminta pendapatnya tidak ada,” ujar Alamsyah dalam diskusi virtual, Kamis (2/7/2020) dikutip dari Kompas.com.

Kendati begitu, Alamsyah tak mengungkapkan siapa komisaris yang mengadukan hal tersebut kepada Ombudsman.

Menurut dia, komisaris yang mengadukan hal tersebut merasa tak adil. Padahal, dirinya sudah bekerja dengan keras, tapi masih ada komisaris lainnya yang bekerja tak sepenuh hati.

Baca: KNPI Minta Menteri BUMN Respon Insiden Pengusiran Dirut Inalum dari DPR

Padahal, mereka mendapat honorarium dan tantiem yang sama.

“Saya sorry to say untuk everyone yang ingin berkepentingan seperti ini, kami tidak bisa berbasa basi. Itulah banyak komisaris yang curhat ke Ombudsman karena merasa tidak adil, kerja serius, semangat 45, yang lain gara-gara jabatannya bisa seenaknya,” kata dia.

Alamsyah pun mengaku mempunyai bukti kuat terkait temuan tersebut. Dia pun meminta tak ada pihak yang coba menyangkal temuan tersebut.

“Jangan mengelak soal itu, jangan sampai dokumen bertebaran. Kita mau baik-baik, ini bukan kampanye lagi, tolong jangan menyangkal Ombudsman, kalau tidak punya argumen yang baik,” ucap dia.

Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris di BUMN di tahun 2019 yang terindikasi rangkap jabatan.

Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.

Dari angka tersebut 254 diantaranya berasal dari kementerian. Lalu dari lembaga non kementerian ada 112 orang dan dari kalangan akademisi 31 orang.

Adapun lima kementerian yang mendominasi pegawainya jadi komisaris BUMN, yakni Kementerian BUMN 55, Kementerian Keuangan 42, Kementerian PUPR 17, Kementerian Perhubungan 17, Kemensetneg 16 dan Kementerian Koordinator 13.

Untuk lembaga non kementerian, terdapat ada dari TNI sebanyak 27, Polri 13, Kejaksaan Agung 12, Pemerintah Daerah 11, BIN 10, BPKP 10, Kantor Presiden 6, BPK 4 dan lain-lainnya 19.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved