Rabu, 1 Oktober 2025

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Ekspresi Zuraida Hanum Jelang Sidang Vonis, Tunjukkan Cincin dan Tutupi Wajah Saat Dengar Celotehan

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menggelar sidang vonis kasus pembunuhan hakim Jamalluddin, Rabu (1/7/2020) siang.

Editor: Adi Suhendi
TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). 

Namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.

Diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Baca: Ekspresi Zuraida Hanum Saat Dituntut Hukuman Seumur Hidup Atas Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang merupakan suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut.

Ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.

Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir).

"Terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa di hadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.

Penulis: Victory Arrival Hutauruk

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Tunjukkan Cincin di Jari Manis,Hari Ini Divonis terkait Pembunuhan Hakim Jamaluddin 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved