Ruslan Buton Ditangkap
Mantan Anggota TNI AD Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan
Upaya pengajuan permohonan pra peradilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton, kembali mengajukan permohonan praperadilan.
Upaya pengajuan permohonan praperadilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
"Praperadilan yang diajukan hari ini ke PN Jakarta Selatan sebagai pemohon adalah Ruslan Buton, Istrinya dan Anaknya dengan objek penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan," kata Tonin, saat dihubungi, Senin (29/6/2020).
Tonin menjelaskan, pemohon dalam hal ini Ruslan Buton, anaknya dan istrinya.
Baca: Ruslan Buton Bakal Adukan Masalahnya ke Mahkamah Konstitusi
Mereka melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II
"Berdasarkan fakta dan hukum tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan yang berdasar kepada KUHAPIdana," kata Tonin.
Untuk sempurnanya persidangan, menurut Tonin, hakim tunggal dan termohon diminta menghadirkan Ruslan Buton.
"Dengan demikian dimohonkan kepada Yang Mulia Ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara praperadilan dengan memanggil para pihak dalam persidangan terbuka," tambahnya
Sebelumnya, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.
Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.
Hariyadi, Hakim Tunggal membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (25/6/2020) ini.
Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.
Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.
Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020
Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.