Minggu, 5 Oktober 2025

Ketua KPK Diadukan Bergaya Hidup Mewah dengan Sewa Helikopter, Firli: Saya Hanya Kerja dan Kerja

Firli mengaku juga diadukan saat bertemu dengan Mahfud MD. Namun dia enggan menjelaskan lebih rinci atas pernyataannya tersebut.

(Dokumentasi/MAKI)
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). 

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan Firli diperiksa pada Kamis (25/6/2020). Namun Syamsuddin tak merinci materi pemeriksaan terhadap Firli.

"Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Dewas. (Pemeriksaan) Kamis kemarin," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Anggota Dewan Pengawas lainnya yakni Albertina Ho menyatakan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait gaya hidup mewah sebagaimana laporan masyarakat.

"Ini kan masih mengumpulkan bukti-bukti. Nanti setelah itu baru diperiksa bukti-bukti itu oleh Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan," katanya.

Baca: Alexander Marwata Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Sewa Helikopter yang Digunakan

Baca: Dilaporkan ke Dewas Terkait Helikopter, Ini Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri

Adapun Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, mengaku telah membentuk tim untuk mengidentifikasi fakta sebenarnya terkait laporan tersebut.

"Dewas sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut. Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya," ucapnya.

Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.

Pertama soal ketidakpatuhan atas protokol kesehatan dan kedua soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Aturan itu berbunyi: "Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi"

"Hari ini MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin beberapa waktu lalu.

MAKI menduga sikap Firli telah melanggar kode etik KPK, yakni terkait larangan bergaya hidup mewah. Sebab menurut MAKI, perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil.(tribun network/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved