Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang PNS
Dua saksi tersebut yakni Irene Wijayanti selaku PNS dan Marwanto selaku wiraswasta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
Dua saksi itu yakni Irene Wijayanti selaku PNS dan Marwanto selaku wiraswasta.
Baca: KPK Periksa Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi, mantan Sekretaris MA)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Masih belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya.
Namun, KPK sempat menegaskan tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi dan sang istri, Tin Zuraida.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar
Sedangkan, penerimaan gratifikasi Nurhadi, diduga telah menerima berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.