Wiranto Diserang
Istri Pelaku Penikaman Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamis (25/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor:
Hasanudin Aco
kolase whatsapp
Dua pelaku penusukan Menkopolhukam yang merupakan suami istri, Syahril Amansyah alias Abu Rara, dan Fitri Andriana.
Oleh karenanya ia meminta hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Usai pembacaan pledoi tersebut persidangan ditunda sampai Kamis (27/6/2020).
Agenda Kamis pekan depan, hakim akan membacakan vonis untuk Abu Rara, Abu Syamsuddin, dan Fitri Adriana.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara, Teman Abu Rara 5 Tahun Penjara, Berapa Vonis Abu Rara?