Jumat, 3 Oktober 2025

Amnesty International: Kepedulian Masyarakat Aceh pada Rohingya Harus Didukung Pemerintah Pusat

Ia kepedulian masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya yang masih berada di atas kapal di perairan Aceh Utara.

Penulis: Gita Irawan
For. Serambinews.com
Warga yang protes minta kapal imigran Rohingya untuk ditarik ke tepi pantai 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memuji kepedulian masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya yang masih berada di atas kapal di perairan Aceh Utara.

Menurutnya hal tersebut sangat melegakan dan menunjukkan betapa masyarakat Aceh tidak hanya sangat menjunjung tinggi nilai solidaritas tetapi juga sangat menghormati hak asasi pengungsi Rohingya yang selama ini terabaikan.

Meski begitu, menurut Usman pemerintah pusat juga harus mendukung kepedulian masyarakat Aceh tersebut.

Baca: Sempat Ada Tangis & Protes Warga, Kapal Imigran Rohingya Kembali Ditarik ke Tepi Pantai Lancok Aceh

“Namun, upaya ini seharusnya tak berhenti sampai di sini. Perlindungan resmi dan menyeluruh dari Pemerintah pusat harus segera diberikan. Setelah perjalanan laut yang berbahaya dengan kondisi kelaparan, mereka membutuhkan tempat untuk berlindung," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Kamis (25/6/2020).

Menurut Usman pandemi covid-19 harusnya menjadi faktor pendorong bagi otoritas Indonesia untuk segera menyediakan kebutuhan dasar bagi para pengungsi seperti makanan, layanan kesehatan, dan tempat tinggal sementara.

Baca: Cerita Pengungsi Rohingya Terkatung-katung di Laut, Jenazah Dibuang ke Laut di Malam Hari

Ia mengingatkan para pengungsi Rohingya tersebut adalah kelompok rentan yang diperlakukan secara sadis oleh otoritas di negaranya.

“Karena itu, Pemerintah Indonesia harus segera mengaktifkan kembali dialog regional untuk menyelamatkan pengungsi Rohingya lainnya yang masih berada di lautan. Komunitas regional juga harus segera mengakhiri penderitaan mereka dengan melakukan langkah-langkah yang diamanatkan oleh hukum internasional," kata Usman.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, pada tanggal 25 Juni 2020, sebuah kapal yang mengangkut 94 pengungsi Rohingya bersandar di pantai Aceh Utara.

Amnesty International Indonesia juga mencatat di antara para pengungsi terdapat 30 anak-anak.

Selain itu Amnesty International Indonesia juga mencatat masyarakat setempat mendesak otoritas berwenang untuk membiarkan para pengungsi bersandar di wilayah mereka dan berusaha mencegah aparat untuk mendorong kembali kapal pengungsi ke lautan lepas.

Sehari sebelumnya, nelayan lokal menemukan kapal pengungsi ini di lepas pantai Seunuddon dengan kondisi kapal yang rusak.

Amnesty Internstional Indonesia mencatat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS), Konvensi Pencarian dan Pertolongan Maritim (Maritime Search and Rescue Convention, Konvensi SAR), dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (International Convention for the Safety of Life at Sea, Konvensi SOLAS).

Konvensi itu yang mewajibkan Negara Pantai untuk memberikan bantuan dan mengkoordinasi operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap orang-orang yang berada dalam kesulitan di laut, terlepas dari kewarganegaraannya.

Tidak hanya itu, hukum kebiasaan internasional juga mengatur adanya prinsip non-refoulement yang mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat di mana nyawa mereka terancam termasuk mendorong kembali para pengungsi tersebut ke laut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved