Pilkada Serentak 2020
Akibat Pandemi Covid-19 Buka Potensi Praktik Politik Transaksional Pilkada 2020
Ia menilai lemahnya kondisi ekonomi masyarakat tersebut membuka peluang bagi praktik politik transaksional untuk meraih suara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai lemahnya kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19 membuka peluang terjadinya praktik politik transaksional dan ilegal pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ia menilai lemahnya kondisi ekonomi masyarakat tersebut membuka peluang bagi praktik politik transaksional untuk meraih suara dari masyarakat yang kondisi ekonominya tengah berada di titik terendah.
Hal tersebut diungkapkan Ghufron dalam Webinar Internasional bertajuk An Election in the Time of Pandemic: “Protecting the Quality of Democracy and Potential Corruption,” yang diselenggarakan atas kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Kedeputian l Kemenko Polhukam, Bawaslu dan sebuah lembaga dari Jerman GIZ pada Kamis (25/6/2020).
"Kondisi kelemahan-kelemahan ekonomi ini merupakan potensi yang terbuka bagi praktek-praktek pragmatis transaksional dalam pilkada akibat dampak pandemi COVID-19 ini untuk melakukan cara-cara transaksional dan ilegal guna mendapatkan suara pemilih yang kondisi ekonominya sedang di titik terendah," kata Ghufron.
Baca: Mahfud MD Minta KPK dan Akademisi Awasi Potensi Korupsi pada Pilkada Serentak 2020
Selain itu Ghufron juga menilai akan muncul potensi korupsi dan fraud terhadap pengadaan logistik barang, jasa, serta sarana dan prasarana Pilkada serentak 2020 karena banyaknya keterbatasan yang diakibatkan oleh pandemi covid-19.
Menurut Ghufron keterbatasan tersebut di antaranya adalah pengawasan menyeluruh dalam proses tersebut yang melibatkan langsung peran masyarakat.
"Keterbatasan yang misalnya masyarakat tidak banyak di luar rumahnya lebih banyak di dalam rumahnya sehingga pengawasan-pengawasan dari masyarakat akan semakin kurang," kata Ghufron.
Untuk itu, kata Ghufron, KPK berkomitmen untuk melakukan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Demi mencegah praktik korupsi dan menjamin kualitas demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, KPK berkomitmen untuk melakukan tugas sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Sehingga kontestasi demokrasi ini mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan berintegritas," kata Ghufron.