10 Ribu Seniman Dapatkan Dana Apresiasi dari Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan pendataan terhadap seniman yang akan mendapatkan dana apresiasi.
Hilmar mengatakan sebenarnya aturan dari Kementerian Kesehatan untuk pertunjukan sudah keluar.
Baca: Kemendikbud RI Perkuat Pemahaman Dosen, Kembangkan Teknologi Informasi untuk Menyusun Bahan Ajar
Namun menurutnya, dibutuhkan penerjemahan lebih rinci dalam aturan tersebut.
Menurutnya, keselamatan para pelaku seni adalah priotitas.
Sehingga aturan ini dibuat untuk membuat karya seni yang aman dari penularan virus corona.
Baca: Kemendikbud: Penggunaan Teknologi Meningkat untuk Pembelajaran dari Rumah
"Yang pasti agar pelaku bisa berkarya. Itu buat kita prioritas. Pasti keselamatan di atas segalanya," ucap Hilmar.
Dirinya berharap ekosistem pekerja seni kembali menggeliat kembali setelah sempat mati akibat pandemi Covid-19.
"Khusus mengenai bidang kebudayaan itu kita berharap sesegera mungkin ekosistemnya bisa berjalan lagi," kata Hilmar.