Kamis, 2 Oktober 2025

10 Ribu Seniman Dapatkan Dana Apresiasi dari Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan pendataan terhadap seniman yang akan mendapatkan dana apresiasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Direktorat Jenderal Kebudayaan Dr. Hilmar Farid. 

Hilmar mengatakan sebenarnya aturan dari Kementerian Kesehatan untuk pertunjukan sudah keluar.

Baca: Kemendikbud RI Perkuat Pemahaman Dosen, Kembangkan Teknologi Informasi untuk Menyusun Bahan Ajar

Namun menurutnya, dibutuhkan penerjemahan lebih rinci dalam aturan tersebut.

Menurutnya, keselamatan para pelaku seni adalah priotitas.

Sehingga aturan ini dibuat untuk membuat karya seni yang aman dari penularan virus corona.

Baca: Kemendikbud: Penggunaan Teknologi Meningkat untuk Pembelajaran dari Rumah

"Yang pasti agar pelaku bisa berkarya. Itu buat kita prioritas. Pasti keselamatan di atas segalanya," ucap Hilmar.

Dirinya berharap ekosistem pekerja seni kembali menggeliat kembali setelah sempat mati akibat pandemi Covid-19.

"Khusus mengenai bidang kebudayaan itu kita berharap sesegera mungkin ekosistemnya bisa berjalan lagi," kata Hilmar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved