Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Dokter Reisa Beri Tips Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Mall: Pastikan Dalam Kondisi Sehat

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
istimewa/Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 (Gugus Tugas Nasional), Dokter Reisa Broto Asmoro 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.

Adapun tempat umum yang dimaksud meliputi pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, dan sejenisnya.

Panduan protokol tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 382 tahun 2020, tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum, yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020.

Dalam surat keputusan Menkes tersebut, ada sejumlah informasi penting bagi pengelola, maupun pengunjung pusat perbelanjaan.

Mulai dari pembatasan jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan dan aturan mengenai jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan tak diperbolehkan masuk.

"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk."

"Jika pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga," ujarnya, dikutip dari bnpb.go.id, Senin (22/6/2020).

Baca: New Normal, Masuk Mall Kota Kasablanka Harus Scan Barcode Hingga Cek Suhu Tubuh

Baca: Antisipasi Corona, AEON Mall Terapkan Sejumlah Protokol Kesehatan

Baca: Mall Jakarta Beroperasi, Pengunjung Serbu Baju Diskon 75 Persen

Pengelola sedang mempersiapkan Mall Central Park di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Kamis (11/6/2020).
Pengelola sedang mempersiapkan Mall Central Park di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Kamis (11/6/2020). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Pada saat memeriksa suhu para pengunjung, petugas wajib menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield), dan harus didampingi oleh petugas keamanan.

Kemudian, jarak antar etalase, antrean kasir, tangga eskalator dan lift juga harus diatur dengan batas minimal satu meter.

"Jarak saat mengantre dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, seperti di pintu masuk kasir, dan juga lift, dan juga eskalator."

"Dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift," jelas dokter Reisa.

Masing-masing pengelola harus menerapkan pengaturan model transportasi untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka, serta agar tidak terjadi kerumunan.

Pengelola wajib memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala yang merujuk pada Covid-19.

"Pengelola diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas, atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19," terangnya.

"Bagi kita yang terpaksa dan penting sekali harus ke mal, tolong perhatikan."

"Pastikan kita dalam kondisi yang sehat, jika mengalami gejala seperti yang tadi sudah saya jelaskan, tetaplah berada di rumah, dan segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan, apabila kondisi berlanjut," imbuh dokter Reisa.

Baca: Penilaian Gugus Tugas, Pandemi Covid-19 saat New Normal Terkendali

Baca: Siap Hadapi New Normal, Berikut Tips dari Dokter: Makan Tepat Waktu hingga Tidur Cukup

Baca: Memulai Produksi Film di Masa New Normal, Produser Siapkan Rapid Test dan SWAB Test

Pengelola sedang mempersiapkan Mall Central Park di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Kamis (11/6/2020).
Pengelola sedang mempersiapkan Mall Central Park di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Kamis (11/6/2020). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Bagi para pengunjung, disarankan untuk selalu menggunakan masker dalam perjalanan ke dan dari mal, dan selama berada di pusat perbelanjaan sejenisnya.

"Sering-sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik, atau gunakan hand sanitizer."

"Hindari menyentuh area wajah, seperti di mata, hidung, dan mulut, apalagi kalau belum cuci tangan. Tetap jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain," lanjutnya.

Apabila pusat pembelanjaan atau pertokoan padat dengan aktivitas manusia, dokter Reisa tidak menyarankan pengunjung memasuki area dalam kondisi tersebut.

"Jangan dipaksakan, cari alternatif tempat lain atau pilih opsi belanja online, atau secara daring," ungkapnya.

Bagi para pedagang, pekerja, maupun pengunjung, juga diminta agar tidak membawa sekelompok orang yang rentan.

Adapun orang yang rentan yakni ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta, atau penyandang disabilitas yang terlibat ke dalam pusat pembelajaan.

Meskipun protokol kesehatan telah diterbitkan, namun dokter Reisa tetap mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja di tengah pandemi Covid-19.

"Apabila risikonya terlalu tinggi, dan Anda ragu, jangan lakukan."

"Tetaplah tinggal di rumah dan cari alternatif lain berbelanja," imbuh dokter Reisa.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved