Selasa, 7 Oktober 2025

Ricuh di Green Lake City

Analisis Kriminolog soal Aksi Premanisme ala John Kei: Aksi Kriminal Tidak Peduli Hukum

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Arthur Josias Simon memberikan analisisnya kenapa aksi premanisme masih eksis di tengah masyarakat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima 

Saran Arthur untuk Pihak Kepolisian

Arthur menyarankan terkait dengan aksi premanisme yang nyatanya masih ada di masyarakat, pihak kepolisian diminta untuk tetap memberikan pengawasannya.

Terutama kepada kelompok organisasi legal yang memiliki indikasi melakukan aksi-aksi yang menjurus ke tindak kriminal.

Bahkan secara tegas Arthur menyebut negara tidak boleh kalah dengan dari aksi kelompok kriminal.

"Pertama pihak kepolisian terus tetap mengawasi ini jika sudah terindikasi ," sarannya.

Arthur menambahkan, dalam permasalahan ini dia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat.

"Jangkauan mereka sangat luas, polisi tentu memiliki keterbatasan dalam pengawasannya."

"Oleh karena itu penting untuk masyarakat juga membantu. Termasuk juga penegak hukum lainnya dan pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan organisasi-organisasi tersebut," imbuhnya.

Meskipun demikian, Arthur tetap memberikan catatan penting untuk pihak kepolisian.

Ia meminta dalam melakukan pengawasan secara hati-hati dan mengedepankan sikap profesionalitas.

"Negara tidak boleh semena-mena, mengakap mereka yang ternyata tidak melakukan tindakan melanggar hukum," tandasnya.

Baca: Pesan John Kei pada Anak Buah sebelum Serang Nus Kei, agar sang Paman Dibunuh

Perkembangan Kasus John Kei

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus yang membelit John Kei dan kelompoknya.

Yusri menjelaskan saat ini sudah ada 30 orang, termasuk John Kei, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei.

"(Sebanyak) 30 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya dikutip dari siaran langsung Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (23/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved