Soal Pilkada 2020, Komnas HAM: Jika KPU dan Pemerintah Ragu, Sebaiknya Ditunda
Pemerintah tetap gelar Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi, Komnas HAM minta KPU dan pemerintah benar-benar siapkan protokol kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 direncanakan akan diselenggarakan pada Desember 2020.
Meskipun pandemi masih berjalan hingga saat ini, pilkada diketahui tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan kesiapakan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah terkait dengan pelaksaan pilkada tahun ini.
Meskipun dilaksanakan di tengah pandemi dengan diikuti oleh protokol kesehatan virus corona, Komnas HAM mengimbau jika KPU dan pemerintah tidak boleh salah langkah.
Pasalnya, Komnas HAM merasa jika tanpa adanya kesiapan yang baik terkait protokol kesehatan, lebih baik pilkada ditunda terlebih dahulu.
Jika KPU dan pemerintah ragu-ragu dalam menyiapkan protokol kesehatan bagi penyelenggaraan pemilihan, lebih baik pilkada ini ditunda," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (22/6/2020).
Ada dua hal yang disoroti Komnas HAM terkait kesiapan KPU dan pemerintah dalam melaksanakan Pilkada.
Pertama, belum adanya aturan mengenai protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pilkada.