Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Kepala Departemen Epidemologi Unair: Penyelenggaraan Pilkada Tergantung Pengendalikan Pandemi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kepala Departemen Epidemologi Universitas Airlangga (Unair), Atik Choirul Hidajah, mengungkapkan aktivitas pilkada serentak dapat memberi risiko terjadinya penularan virus tersebut.

"Peluang Pilkada Serentak sangat tergantung bagaimana upaya untuk mengendalikan pandemi," kata dia, pada saat sesi diskusi "Pilkada Serentak Ditengah Kondisi New Normal", Sabtu (20/6/2020).

Baca: Satgas Nusantara: Isu Primordialisme Masih Menjadi Potensi untuk Kerawanan Pilkada

Menurut dia, salah satu tahapan yang berpotensi menjadi penyebaran virus adalah pada saat pemungutan suara.

Meskipun sudah menerapkan protokol kesehatan, namun, kata dia, kerumunan orang untuk menggunakan hak suara berpotensi menjadi cluster penyebaran virus.

"Saya melihat kegiatan misalnya pemungutan suara dan sebagainya masih secara langsung. Yang ini masih ada meskipun sudah diatur orang yang tidak sehat, tidak boleh masuk ke TPS. Masih ada kontak," kata dia.

Dia menyarankan agar pemungutan suara menggunakan sistem e-voting.

"Apakah memungkinkan kira-kira vote diberikan dengan cara digital, karena rasanya hampir tidak ada orang yang tidak mempunyai smartphone. Lebih meminimalkan sekali," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pemungutan suara dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 akan tetap diselenggarakan secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pemungutan suara masih tetap offline, karena itu sudah diatur di dalam Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tidak ada pasal yang dibatalkan," kata Arief, dalam webinar bertajuk Pemilu Rakyat 2020: Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6/2020).

Sebelumnya, ada usulan supaya pemungutan suara dilakukan dengan cara e-voting. Namun, penerapan e-voting belum dapat dilakukan, karena membutuhkan kepercayaan publik yang tinggi.

Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.

Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved