Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Berikut Protokol Kesehatan untuk Sekolah Berasrama, Wajib Bentuk Gugus Tugas Covid-19

Panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama

Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI - Siswa SMK PGRI 13 Surabaya melakukan simulasi belajar-mengajar pada era new normal yang digelar pihak sekolah, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). Simulasi digelar agar siswa paham dan tahu proses belajar-mengajar saat new normal dan nanti saat diperbolehkan belajar-mengajar secara tatap muka. Proses belajar-mengajar secara tatap muka saat new normal memperhatikan dengan ketat protokol kesehatan, di antaranya harus cuci tangan, penggunaan hand sanitizer, dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk kelas, serta penggunaan face shield (pelindung wajah) baik untuk siswa maupun guru. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan
surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Panduan untuk Pesantren yang sudah Pembelajaran Tatap Muka:

Panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19.

Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Koordinasi juga penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama.

Tujuannya, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maaka dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan

kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.

Panduan untuk Pesantren yang akan Pembelajaran Tatap Muka:

Bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah atau dinas kesehatan setempat.

Koordinasi bertujuan memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari Covid-19 dan memenuhi standar protokol kesehatan.

Apabila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokolkesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Prosedur berikutnya, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah. Protokol tersebut antara lain memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan
diperintahkan masuk.

Peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama. Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved