Terbukti Berbuat Makar, Eks Ketua BEM Uncen Ferry Kombo Divonis 10 Bulan Penjara
Menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Ferry Kombo
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hendra Gunawan
Argo mengatakan polisi memiliki alasan dan telah mengumpulkan barang bukti sehingga akhirnya menetapkan tujuh warga Papua itu sebagai pelaku makar.
Argo pun berharap agar penegakan hukum di Papua tidak lagi dianggap sebagai persoalan politik.
"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal," ujarnya.(tribun network/igm/dod/kps)