Kasus Novel Baswedan
Soal Kasus Novel, Tuntutan JPU Bukan Akhir dari Hukuman Pidana, Hakim yang Menentukan
"Hakim yang diberi wewenang memutus suatu sanksi sesuai alat bukti dan keyakinan majelis hakim," katanya
Dia menyayangkan hal itu mengingat serangan secara langsung menyudutkan aparat penegak hukum.
Dia mengimbau agar cemoohan kepada Jaksa Fedrik Adhar Syaripudin yang menyidangkan perkara Novel diakhiri.
Baca: Ketua RT di Serpong Cerita Sosok Korban yang Digilir 8 Pria Hingga Kronologi Meninggalnya
Sebab, pernyataan di media sosial dalam bentuk apapun harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana perubahan dari UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya berharap masyarakat bisa lebih jeli mengutarakan pendapat. Dikarenakan masyarakat tidak paham, janganlah memposting ke ranah pribadi," tambahnya.