MA Nyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Tak Salah Terapkan Hukum di Perkara Sofyan Basir
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan
"Sehingga, semestinya, jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan Lepas (ontslag)," tegasnya.
KPK meyakini seharusnya perbuatan pembantuan melakukan suap itu terpenuhi.
Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim Agung berkenan menerima permohonan Kasasi dan memori Kasasi yang diajukan KPK.
Untuk kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya.
"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," tambahnya.