Selasa, 30 September 2025

MA Nyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Tak Salah Terapkan Hukum di Perkara Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas nama Sofyan Basir.

"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facte/Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Andi Samsan Nganro, juru bicara MA, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Dia menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya.

"Bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," kata dia.

Baca: MA Tolak Kasasi KPK, Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Sesuai Aturan

Baca: LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122123123 untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN & Diskon Bulan Juni

Baca: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni: Login www.pln.co.id atau Lewat WA 08122-123-123

Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengaku belum mengetahui putusan kasasi MA tersebut.

"Saya belum menerima. Saya belum membaca putusannya," kata dia, ditemui di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas nama terdakwa Sofyan Basir.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyerahan memori kasasi dilakukan melalui Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Menurut dia, upaya penyerahan memori kasasi disertai dua tambahan bukti prinsip. Dua tambahan bukti prinsip, yaitu 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan di penyidikan atas nama tersangka Eny M. Saragih pada 20 Juli 2018.

"Siang ini, KPK menyerahkan Memori Kasasi sebagai bagian dari proses upaya hukum. Dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama ini, KPK memutuskan mengajukan Kasasi," kata Febri, kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Dia menilai putusan untuk terdakwa Sofyan bukan putusan bebas murni. Berdasarkan fakta persidangan, dia melihat, majelis hakim mengakui di pertimbangannya Sofyan telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.

"Pada pokoknya majelis hakim sependapat adanya perbuatan-perbuatan Sofyan berupa memberikan sarana, kesempatan dan keterangan sebagaimana telah diuraikan di atas," ujarnya.

Namun, kata dia, majelis hakim berpendapat karena Sofyan tidak mengetahui akan adanya penerimaan sua oleh dari Johanes Budisutrisno Kotjo, maka Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan