Pilkada Serentak 2020
Jika Ditawari KPU, Bulog Nyatakan Siap Distribusikan Peralatan Pilkada Serentak
Bulog menyatakan sanggup mendistribusi peralatan untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2020.
Penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah telah sepakat, tahapan pilkada serentak tahun 2020 yang mestinya digelar pada bulan September ditunda karena ada wabah Covid-19, dan kembali akan digelar pada bulan Desember 2020 setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Namun, pesta demokrasi lokal di 270 daerah ini berbeda dengan sebelumnya, karena akan digelar pada masa pandemi Covid-19. Untuk mencegah potensi penularan virus, pemilihan akan digelar dengan protokol kesehatan.