Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

DMI Keluarkan Aturan Salat Jumat 2 Gelombang, Berdasarkan Ganjil-genap Nomor HP

Dalam aturan sebelumnya, shalat Jumat dilaksanakan 2 gelombang dan jamaah tetap menjaga jarak.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Seratusan jemaah mengikuti ibadah Salat Jumat pertama di Masjid Al-Wali LDII, di Jalan Fatmawati, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, setelah hampir tiga bulan sejumlah masjid dan tempat ibadah lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Jumat (12/6/2020). Takmir masjid juga melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari meliputi area dalam masjid dan luar masjid. Takmir hanya membatasi jumlah jemaah maksimal 100 orang dari kapasitas masjid yang bisa menampung ribuan jemaah. Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk masjid yaitu hanya membuka satu pintu untuk keluar masuk jemaah. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker lalu diperiksa suhu tubuhnya dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam masjid disiapkan tanda dari selotip sebagai penanda jarak antar jemaah. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Namun, yang menjadi masalah, kapasitas masjid tidak cukup jika pembatasan jarak fisik antarjamaah diberlakukan.

Akibatnya, banyak jamaah shalat di halaman masjid hingga ke jalan raya sehingga barisannya atau shafnya tidak teratur.

Selain itu, ada risiko penularan Covid-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.

"Menanggapi hal tersebut, Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara shalat Jumat pada tatanan baru beradaptasi Covid-19. Pada surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditanda tangani Ketua DMI, Jusuf Kalla mengatur mengenai tata cara shalat Jumat 2 gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor HP jamaah," demikian isi siaran pers DMI yang diterima Tribun-Timur.com, Selasa (16/6/2020).

Selengkapnya, berikut salinan lengkap isi surat edaran DMI :

Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta'mir Masjid se Indonesia
di- tempat

Bismil!aahirrahmaanirraahiim,

Assalaamu'alaikum wr wb.

Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang Sholat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;

2. Banyak Masjid karena keterbatasan ruang Sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa Jamaahnya Sholat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;

3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah;

b. Bagi Masjid yang Jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00;

c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved