Rabu, 1 Oktober 2025

Isu Kecurangan Program Kartu Prakerja, KPPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan program Kartu Pra Kerja disebut tidak melanggar hukum persaingan usaha.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Tangkap layar prakerja.go.id
Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Segera Dibuka, Ini 3 Syarat Utamanya. 

Review dan persetujuan atas besaran komisi jasa, maupun review tentang pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut.

Baca: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka? Pengelola Program: Tidak Lama Lagi Dirilis

"Pihak Manajemen Pelaksana sendiri menyatakan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya."

"Hal itu jika KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, khususnya perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain atau lembaga pelatihan yang tidak terafiliasi dengan platform digital," ucap Guntur.

KPPU juga mengapresiasi upaya kooperatif yang ditunjukkan Manajemen Pelaksana dengan tetap bekerja sama dalam mengawasi proses persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut.

Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id.
Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id. (prakerja.go.id)

Khususnya, dalam memberikan rekomendasi lanjutan ketika terdapat kebijakan-kebijakan tambahan nantinya yang dapat mendistorsi pasar, sehingga program tersebut dapat dilaksanakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, tudingan mengenai keganjilan program Kartu Prakerja juga diberikan oleh Pengamat hukum Andri W Kusuma.

Ia berpendapat program kartu prakerja sebetulnya merupakan program dan niat yang sangat baik dari Pemerintah.

Namun, apabila dilihat dari pelaksanaanya dan perspektif hukum sebaiknya dihentikan sementara karena banyak aturan yang dilanggar.

Baca: Anggarannya Rp 5,6 Triliun, Politikus PKS Sebut Program Kartu Prakerja Tak Jamin Warga Bisa Kerja

Andri menjelaskan, salah satu potensi yang dilanggar diantaranya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Bukan saja uang prakerja yang hilang tapi paket data (uang) pun milik para pencari kerja dan korban PHK pasti terpotong."

"Sementara kita tidak pernah bisa tau berapa data kita yang terpotong."

"Kita beli paket data 2 GB saja kita tidak pernah tahu apa benar isinya 2 GB, karena tidak bisa atau susah diaudit," kata Andri kepada wartawan, Kamis (30/4/2020) lalu.

Tanya Jawab Seputar Kartu Prakerja, dari Siapa Saja yang Boleh Mendaftar hingga Jumlah Soal Tes
Tanya Jawab Seputar Kartu Prakerja, dari Siapa Saja yang Boleh Mendaftar hingga Jumlah Soal Tes (https://www.prakerja.go.id/)

Andri mengatakan untuk mengakses video di paket yang disediakan program kartukerja, paket data milik masyarakat yang lolos program itu juga berpotensi tersedot.

Dalam keadaan sedang susah seperti ini justru mereka berpotensi kehilangan paket datanya (uang pribadinya).

Andri juga mengungkapkan ada celah hukum di kartu prakerja ini, termasuk dugaan unsur tindak pidana korupsi.

"Hanya saja saat ini ada Perpu yang ‘luar biasa’ itu yang membuat tidak bisa diperiksa secara hukum."

"Karena itu sebagai praktisi hukum, saya tidak pernah setuju ada aturan apalagi UU yang memberikan kekebalan atau impunitas, rawan abuse of power," katanya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved