Kasus Novel Baswedan
PSHK: Pelaku Penyiraman Air Keras di Eropa dan Asia Selatan Biasanya Dihukum 10 Tahun Penjara
Jika melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman 10 tahun penjara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pada 11 April 2017 lalu.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Estu Dyah Arifianti mengatakan, kasus penyiraman air keras kepada seseorang seperti yang dialami Novel Baswedan itu marak terjadi di Negara Inggris, Negara-Negara di Kawasan Asia Selatan, dan juga pernah terjadi di Indonesia.
Baca: PSHK Kritik Tuntutan Terhadap Terdakwa Kasus Penyerangan Novel: Penganiayaan Itu Dilakukan Sengaja
Jika melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman 10 tahun penjara.
“Ini banyak terjadi di negara-negara Asia Selatan, yaitu Pakistan, India, Bangladesh. Walaupun secara jumlah kasus di Inggris (lebih banyak,-red)” kata dia, di sesi diskusi “Objektivitas Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan”, Sabtu (13/6/2020).
Dia menjelaskan, motif penyiraman air keras di Inggris dan negara-negara kawasan Asia Selatan berbeda.
Untuk di Inggris, penyiraman air keras itu dilakukan pada saat perkelahian antar gangster dan kasus-kasus, di mana pelaku memanfaatkan air keras untuk melukai korban dengan alasan secara mudah dapat menghilangkan barang bukti.
Sedangkan, untuk motif di negara-negara kawasan Asia Selatan, perbuatan didasari dendam dan ada hubungan personal antara pelaku dengan korban.
“Tujuan jelas untuk melukai berat. Di Negara Asia Selatan ada motif mempermalukan korban. Di Negara Asia Selatan ini cara saya mempermalukan kamu (korban,-red)” kata dia.
Dampak akibat penyiraman air keras, kata dia, mengakibatkan kondisi fisik, psikologis, dan ekonomi terganggu.
“Dari segi substansi itu air keras ada beberapa jenis. Yang jelas merusak lapisan kulit. Akibat melukai kulit sampai tampilan fisik berubah,” kata dia.
Mengingat akibat yang ditimbulkan dari penyiraman air keras kepada korban, maka pelaku yang melakukan tindak pidana rata-rata diberi hukuman pidana penjara di atas 10 tahun.
“Di India, perbuatan diatur di ketentuan pidana khusus dengan ancaman hukuman tak kurang dari 10 tahun dan dapat diperpanjang hingga seumur hidup.
Di Bangladesh ada dua undang-undang khusus yang mengancam pelaku hukuman penjara 7 sampai 14 tahun,” kata dia.
“Di Pakistan perbuatan diatur di undang-undang khusus yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau 14 tahun penjar dan denda 1 Juta Rupee atau Rp 86 juta,”.
Sedangkan, untuk di Indonesia terdakwa penyiraman air keras juga diberi hukuman maksimal.
Heriyanto, pelaku penyiraman air keras ke tubuh istrinya, Yeta Maryati, divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada 2020.
Rika Sonata, menyewa preman untuk menyiram air keras kepada suaminya, Ronaldo, pada Oktober 2018.
Dia divonis pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Sedangkan, seorang preman yang disewa Rika mendapatkan vonis 8 tahun penjara.
Baca: Komjak Telusuri Rekam Jejak Jaksa yang Tuntut 2 Penyerang Novel Baswedan dengan Vonis Ringan
Ruslam, pelaku penyiraman istrinya Eka Puji Rahayu dan mertuanya, Khoyimah, divonis pidana penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekalongan, pada 2019.
“Ada yang sampai 12 tahun. Ada yang (putusan,-red) melebihi tuntutan itu di Bengkulu,” tambahnya.