Jumat, 3 Oktober 2025

Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar

Sejak awal persidangan kasusnya, Novel Baswedan mengaku sudah ragu dan bisa memprediksi putusan akhir. Ia merasa kasusnya seperti lelucon besar.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Miftah
KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG / RYNA ARYADITA UMASUGI
Pelaku penyerangan Novel Baswedan menyebut Novel sebagai pengkhianat, Sabtu (28/12/2019). Namun, ia bungkam ketika tiba di Bareskrim Polri. Sejak awal persidangan kasusnya, Novel Baswedan mengaku sudah ragu dan bisa memprediksi putusan akhir. Ia merasa kasusnya seperti lelucon besar. 

Tak hanya itu, karena sudah ragu sejak awal, Novel hingga bisa memprediksi akhir dari kasusnya.

"Cuma yang ingin saya katakan bahwa ini seperti lelucon besar yang dipertontonkan," ungkap Novel.

"Kalau dibilang kecewa, sejak awal saya memang ragu jadi saya sudah prediksi," imbuhnya.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mewakilkan hak-hak korban.

Seperti halnya dengan Novel yang diwakilkan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

Namun setelah putusan keluar, Novel merasa dirinya tidak terwakilkan dengan JPU.

Baca: Komisi Kejaksaan Pantau Tim Jaksa Perkara Penganiayaan Novel Baswedan

Ia pun mengatakan JPU tidak berperan untuk berpihak pada Novel yang diketahui sebagai korban dalam kasus ini.

"Apabila kita melihat sistem peradilan pidana di negara kita, semua hak-hak dari korban itu diwakili oleh jaksa penuntut," jelas Novel.

"Dan jaksa penuntut sedang tidak memerankan berpihak kepada saya sebagai korban," lanjutnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, JPU menilai dua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan.

Di mana penganiayaan tersebut sudah direncanakan dan mengakibatkan luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tutur JPU pada Kamis (11/6/2020) kemarin yang dikutip dari Kompas.com.

Baca: Penyiramnya Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Marah Sekaligus Miris

Baca: Usman Hamid: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Seorang terdakwa, yakni Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan kepada Novel.

Sementara Rony dianggap terlibat dalam proses penganiayaan dan membantu Rahmat menjalani aksinya.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved