Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Kurangi Penumpukan Penumpang Angkutan Umum, Jam Kerja ASN Bakal Dibagi Dua

Pemerintah berencana memberlakukan sistem kerja sif untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN guna mengurangi penumpukan calon penumpang angkutan umum

Tribunnews/Jeprima
Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau proporsi karyawan perkantoran hanya 50 persen dari keseluruhan pekerja dan sisanya bekerja dari rumah dengan pembagian jadwal kerja dua shift. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan sistem kerja sif untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN guna mengurangi penumpukan calon penumpang di angkutan umum, terutama KRL, pada jam berangkat dan pulang kerja.

Untuk membahas hal tersebut, KemenPAN-RB telah mengadakan rapat dengan Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, dan BNPB pada Rabu (10/6/2020) lalu.

Menurut MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, rapat tersebut menghasilkan usulan adanya pembagian sistem kerja 2 sif bagi ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta.

"Dari hasil rapat kemarin, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sift,
yaitu; sift 1 pukul 07.30-15.00 dan sift 2 pukul 10.00-17.30," ujar Tjahjo lewat keterangan
tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

Ikuti Protokol Kesehatan - Suasana Stasiun Manggarai saat bubaran kantor, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis(4/6/2020). Petugas keamanan stasiun dibantu TNI-Polri menertibkan warga yang hendak menaiki kereta. Para penumpang diatur untuk mengikuti protokol kesehatan dengan  mengambil jarak satu dengan yang lain ketika menunggu kereta. Hingga tidak terjadi desak2kan. (Wartakota/Henry Lopulalan)
Ikuti Protokol Kesehatan - Suasana Stasiun Manggarai saat bubaran kantor, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis(4/6/2020). Petugas keamanan stasiun dibantu TNI-Polri menertibkan warga yang hendak menaiki kereta. Para penumpang diatur untuk mengikuti protokol kesehatan dengan mengambil jarak satu dengan yang lain ketika menunggu kereta. Hingga tidak terjadi desak2kan. (Wartakota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Bila disetujui, kata Tjahjo, sistem kerja sif ini akan diatur secara terpisah, yakni; untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB; untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN; dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Meski demikian, kata Tjahjo, perlu dilakukan survei terlebih dahulu mengenai jumlah penumpang KRL dari kalangan ASN, TNI-Polri, maupun swasta setiap harinya sebelum SE diteken.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi  penumpukan calon penumpang," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, berdasarkan data sementara dari PT KAI, menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.

Sehingga ia meminta PT KAI untuk melakukan survei jumlah penumpang.

"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan:
ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," ujar Tjahjo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada webinar Hari Lahir Pancasila, Senin (8/6/2020). / Humas MenPAN-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada webinar Hari Lahir Pancasila, Senin (8/6/2020). / Humas MenPAN-RB (Humas MenPAN-RB)

Terkait hal itu, para sekretaris jenderal maupun sekretaris utama juga diminta data jumlah pegawainya yang bekerja dari kantor di era new normal.

Nantinya, ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil untuk pemberlakuan sift untuk ASN, BUMN, dan
swasta.

Pertama rencana pemberlakuan sif untuk ASN, BUMN, dan swasta; pemberlakuan sif hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit.

Kemudian pemberlakuan sif Senin sampai Jumat; pemberlakuan sif Senin dan Jumat saja; dan kombinasi dari beberapa alternatif di atas.

Misalnya, sif untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja

.
Di kesempatan ini Tjahjo juga mengusulkan kebijakan ini diberlakukan untuk daerah yang masih memberlakukan PSBB atau wilayah dengan status merah penyebaran virus corona.

"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," ujarnya.(tribun
network/fik/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved