Senin, 6 Oktober 2025

Kementerian Agama Perbolehkan Akad Nikah Digelar di Rumah dan Masjid, Catat Panduannya

Kemenag telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (11/6/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut, Kemenag telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Baca: Syarat Naik Kereta Biayanya Lebih Mahal Dari Harga Tiketnya, Ongkos Rapid Tes Dikeluhkan

Meski begitu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi calon pengantin jika ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah diperbolehkan.

Namun, pelaksanaannya hanya dapat dihadiri maksimal 10 orang.

Surat edaran tersebut juga memberikan persyaratan terhadap pelaksanaan nikah di masjid atau gedung pertemuan.

"Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang," tutur Kamaruddin.

Baca: Mengaku Jarang Teteskan Air Mata, Raul Lemos Bilang Pernah Peluk Aurel dan Azriel Sambil Menangis

Kamaruddin mengatakan panduan ini diterbitkan ini untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pihak dalam menjalani akad nikah.

Selain itu, panduan ini untuk mendukung pelaksanaan pelayanan nikah di masa kenormalan baru atau new normal.

"Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi," ucap Kamaruddin.

Dirinya menyebut surat edaran ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca: Jaksa: Miftahul Ulum Minta Uang untuk Kepentingan Imam Nahrawi Sudah Jadi Rahasia Umum di Kemenpora

Kamaruddin menegaskan pelaksanaan akad nikah harus sesuai dengan protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona selama jalannya proses akad nikah.

"Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan," pungkas Kamaruddin.

Berikut panduan pelayanan nikah yang dirilis oleh Kemenag:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved