Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Seorang Kepala Daerah di Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kabar adanya penetapan seorang kepala daerah di Sumatera Utara sebagai tersangka.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kabar adanya penetapan seorang kepala daerah di Sumatera Utara sebagai tersangka.

Kabar penetapan tersangka kepala daerah yang menjabat sebagai bupati di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara itu diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan
jalan tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labura.

Kasus itu disebut-sebut sebagai bagian dari perkara terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Baca: Seusai Diperiksa KPK, Nurhadi Bungkam, Rezky Herbiyono Irit Bicara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa saat ini tim penyidik tengah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Baca: KPK Setor Uang Pengganti dari Mantan Bupati Bener Meriah ke Kas Negara

Ali mengatakan, kini tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara itu.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah
kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka
akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.

Baca: KPK Dikabarkan Tetapkan Satu Kepala Daerah di Sumut Sebagai Tersangka

Ali meminta kepada publik untuk memahami kebijakan baru ini dan memberikan waktu kepada
tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya terlebih dahulu.

"Berikutnya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta
pasal sangkaannya," ujar Ali.

Sebelumnya beredar kabar KPK telah menetapkan berinisial KSS selaku bupati Labuhanbatu Utara sebagai tersangka.Dikonfirmasi adanya penetapan tersangka ini, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar mengaku belum mengetahuinya.

”Kasus lama ya, belum ada aba-aba [info penetapan tersangka] itu,” kata Lili saat dimintai konfirmasi, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, sebelumnya tim penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada Senin
(20/8/2018).

Dia diperiksa terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KSS diperiksa sebagai saksi untuk Yaya Purnomo.

Seusai diperiksa, KSS mengaku dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

Kepada awak media, KSS mengaku dicecar ihwal pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di kotanya. Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved