Sabtu, 4 Oktober 2025

Beda Alat Tangkap Ikan Versi Menteri Edhy Prabowo dan Era Susi Pudjiastuti

KKP beralasan penambahan 8 alat penangkap ikan dilakukan sebagai rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap

Kolase Tribunnews.com
Susi Pudjiastuti akhirnya buka suara soal digantinya jabatan Menteri KKP dengan Edhy Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menambah penggunaan delapan Alat Penangkapan Ikan (API).

Seperti dikabarkan Kompas.com, 8 alat penangkap ikan itu sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan.

8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Baca: Edhy Prabowo Usul Perinus dan Perindo Masing-masing Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Alasannya

KKP beralasan penambahan 8 alat penangkap ikan dilakukan sebagai rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap

Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy Prabowo mencabut Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan di era pemerintahan Susi Pudjiastuti.

Lalu apa bedanya alat penangkapan ikan yang diperbolehkan saat Menteri KKP dijabat Susi?

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (instagram.com/susipudjiastuti115)

Penelusuran Tribunnews.com dari laman KKP khususnya pada kanal informasi hukum, dijelaskan mengenai isi dari Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan.

Pada peraturan itu tertulis enam jenis alat penangkap ikan terdiri dari total 15 butir alat penangkap ikan yang disahkan.

Baca: Edhy Prabowo Ajukan Anggaran Stimulus Untuk Nelayan Rp 1,24 Triliun

Di antaranya yakni: 

1. Jaring Longkar: pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal

2. Jaring Angkat: bouke ami, bagian berperahu

3. Alat yang Dijatuhkan: jala jatuh berkapal

4. Jaring Insang: jaring insang tetap (jaring liong bun) dan jaring insang hanyut (jaring insang oseanik)

5. Perangkap: bubu, pukat labuh

6. Pancing: rawai hanyut, rawai dasar, huhate, pancing ulur (pancing ulur dan pancing ulur tna), pancing cumi

Baca: Larangan Susi Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Ekspor Benih Lobster yang Diterbitkan Edhy Prabowo

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved