Pilkada Serentak 2020
Pembatasan Jumlah Pemilih di TPS Turunkan Tingkat Kerumunan 37,5 Persen
Menurunnya tingkat kepadatan di satu TPS diharapkan dapat membuat pelaksanaan pemungutan suara dapat diselenggarakan sesuai jadwal mulai dari pukul
"Dalam hal terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS dan diarahkan memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C.Pemberitahuan-KWK," kata dia, di uji publik virtual Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, Sabtu (6/6/2020).
Untuk itu, pada saat bertugas, anggota KPPS harus melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS.
Sedangkan, untuk lokasi TPS, kata dia, berada pada ruang terbuka dan/atau tertutup agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Di TPS harus disediakan sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemungutan suara meliputi fasilitas cuci tangan, sterlisasi, dan/atau disinfektan.
"Perlengkapan tambahan yaitu peralatan cek suhu tubuh, penyanitasi tangan, dan alat penyemprotan disinfektan harus tersedia di TPS. Dan, penyediaan tempat pembuangan perlengkapan pemungutan suara satu kali pakai," kata dia.
Pada saat melakukan pemberian suara, pemilih menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai.
Dia menambahkan, sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS.
"Perlengkapan pemungutan suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan," tambahnya.