Senin, 6 Oktober 2025

Dirut PT CMI Teknologi Didakwa Rugikan Negara Rp 63,8 Miliar Terkait Kasus Bakamla

Rahardjo memperkaya diri sendiri sebanyak 60,3 Miliar dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

Selain itu, kata jaksa, Bakamla membayar sebanyak Rp 134 miliar kepada PT CMI dalam pengadaan BCSS. Akan tetapi, PT CMI hanya mengeluarkan biaya sebanyak Rp 70 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.

Selisih antara pembayaran dan biaya pengerjaan ditaksir lebih dari Rp 63,8 miliar. Menurut jaksa dari selisih itu, Rahardjo selaku pemilik PT CMI telah diperkaya sebanyak Rp 60,3 miliar.

Sementara sebagian uang keuntungan itu diserahkan kepada Ali Fahmi sebanyak Rp 3,5 miliar pada Oktober 2016.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved