Senin, 6 Oktober 2025

Komnas HAM Khawatir Penyelidikan Kasus Paniai Mandek

Taufan mengungkapkan Komnas HAM menyarankan setidaknya ada lima tindakan yang bisa dilakukan oleh Jokowi untuk menepati janjinya tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
istimewa
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab meninjau pos Polisi 99 Ndeotadi, Distrik Bogobid, Kabupaten Paniai, Papua yang diserang sekelompok orang, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan damanik menganggap pengembalian untuk kedua kalinya berkas penyelidikan projusticia peristiwa Pelanggaran HAM yang berat kasus Paniai 2014 dari Jaksa Agung Republik Indonesia pada 20 Mei 2020 lalu sebagai sinyal kuat kasus itu akan mandek seperti kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Taufan mengatakan pengembalian berkas penyelidikan yang kedua ini disertai dengan argumentasi yang mirip dengan argumentasi pada saat pengembalian berkas yang pertama yakni pada 19 Maret 2020 lalu.

Ia menilai pengembalian berkas penyelidikan kasus Paniai tersebut relatif cepat dibandingkan dengan pengembalian berkas penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat lainnya.

"Pengembalian berkas yang kedua dengan subtansi argumentasi yang mirip ini merupakan sinyalemen kuat bahwa kasus Paniai akan mengalami nasib yang sama dengan kasus pelanggaran berat HAM lainnya yang penyelidikannya telah selesai dilakukan oleh Komnas HAM dan hasil penyelidikannya telah disampaikan kepada Jaksa Agung. Kasus-kasus tersebut telah bertahun-tahun mandek, berpotensi mengarah menjadi impunitas, dan menjadi hutang keadilan bagi negara hukum kita," kata Taufan ketika dikonfirmasi pada Kamis (4/6/2020).

Oleh karena itu, menurutnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo harus segera memberikan keputusan politik hukum untuk memastikan kasus Paniai diproses sesuai dengan prinsip HAM.

Terlebih lagi hal itu menurutnya merupakan janji Jokowi sendiri yang secara langsung disampaikan di depan masyarakat Papua pada Desember 2014 beberapa hari pasca peristiwa Paniai tersebut.

Taufan mengungkapkan Komnas HAM menyarankan setidaknya ada lima tindakan yang bisa dilakukan oleh Jokowi untuk menepati janjinya tersebut.

Pertama, Jokowi harus memastikan proses penyidikan berjalan dan bekerja secara independen serta profesional sesuai dengan prinsip HAM.

Kedua, Jokowi harus memerintahkan bahwa siapapun yang terkait kasus Paniai agar bersikap kooperatif dan semua dokumen berhubungan dengan itu dibuka.

Ketiga, Jokowi harus menegaskan bahwa siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses hukum atas kasus Paniai agar ditindak secara hukum.

Keempat, Jokowi dapat memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kelima, Presiden dapat membuat kebijakan negara untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM agar Komnas HAM melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus pelanggaran HAM sehingga kepastian hukum atas proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan dapat dilakukan," kata Taufan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved