Nurhadi Tertangkap
Soal Penangkapan Nurhadi, Pimpinan KPK TIdak Satu Suara
Kata Firli Bahuri, semua pimpinan memiliki dan memainkan perannya masing-masing sesuai tataran kewenangan.
"Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar," paparnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999.
Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pimpinan KPK Tak Satu Suara Soal Fakta Penangkapan Nurhadi