Sabtu, 4 Oktober 2025

Nurhadi Tertangkap

Soal Penangkapan Nurhadi, Pimpinan KPK TIdak Satu Suara

Kata Firli Bahuri, semua pimpinan memiliki dan memainkan perannya masing-masing sesuai tataran kewenangan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar," paparnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999.

Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Ilham Rian Pratama)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pimpinan KPK Tak Satu Suara Soal Fakta Penangkapan Nurhadi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved